Otomotifnet.com - Harga motor listrik baru dan hasil konversi bakal dimurahkan.
Pembeli nantinya bakal disubsidi Rp 7 juta oleh pemerintah.
Informasinya, kebijakan tersebut bakal diumumkan dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana beri penjelasan.
Subsidi mengenai kendaraan listrik ini dirapatkan kemarin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Rida memastikan, subsidi yang diberikan untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Nantinya subsidi ini akan diberikan untuk pembelian motor baru maupun hasil konversi.
"Memastikan segala macam persiapan karena seperti yang Pak Luhut sampaikan dan diketahui bersama pimpinan sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong KBLBB secara masif ke depannya," terangnya, (30/1/23).
"Salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi sebesar Rp 7 juta baik untuk yang pembelian motor baru maupun yang konversi," ujarnya.
Ia mengatakan, sementara ini untuk insentif pembelian motor listrik baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Pembagian seperti ini sementara, yang baru penyaluran insentifnya dilakukan ke Kemenperin, dari mana ya tentu saja dari Kemenkeu," ucap Rida.
Sementara, insentif untuk motor listrik konversi melalui Kementerian ESDM.
Rida mengatakan, detail insentif untuk konversi segera diumumkan.
"Yang konversi melalui kita (ESDM). Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan, agar kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna, penerima insentif," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan aturan subsidi motor listrik Rp 7 juta akan diluncurkan awal Februari 2023.
Motor-motor listrik kemungkinan bisa dibeli lebih murah karena diberi subsidi harga itu.
"Kami sudah finalkan terkait KBLBB di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Peraturan Menteri dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya," ujar Luhut.
"Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal," sambung Luhut beberapa waktu lalu.
Menurut Luhut prioritas subsidi tersebut akan diberikan kepada masyarakat sederhana.
Sejauh ini belum dijelaskan kisi-kisi pemberian subsidi tersebut, termasuk apakah langsung ke konsumen saat pembelian produk atau lewat cara lain.
Walau belum ada penjelasan teknis, termasuk syarat motor listrik mana saja yang mendapatkan fasilitas ini, pemberian subsidi diduga bakal menurunkan harga beli motor listrik sebesar Rp 7 juta dari harga normal.
Baca Juga: Aturan Subsdi Motor Listrik Dirilis Pekan Depan, Ada Potongan Rp 7 Jutaan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR