“Itu sudah ada, yaitu mulai 30 persen, 20 persen, sampai 2023 itu 5 persen. Kita akan roll back lagi, tentang kesepakatan itu. Karena saat itu saya minta penjelasannya bagaimana, sampai hari ini tidak bisa memberikan,” ucap Hendro.
Walaupun belum bisa diterapkan secara menyeluruh, Hendro mengklaim, penegakan kendaraan ODOL masih terus berjalan.
“Karena itu memang diatur dalam undang-undang lalu lintas. Tapi bukan hanya sekedar di situ, saya ingin semuanya terlibat, dan semuanya bersama-sama menyelesaikan tentang ODOL,” ujarnya.
Baca Juga: Truk ODOL Dilarang Keluyuran di Jalan, Negara Ogah Rugi Terus-terusan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR