Truk ODOL Dilarang Keluyuran di Jalan, Negara Ogah Rugi Terus-terusan

Ferdian - Jumat, 27 Januari 2023 | 21:00 WIB

Penertiban truk ODOL oleh Satlantas Polres Serang di Tol Tangerang-Merak, Sabtu (12/2/2022). (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Masih banyak kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Oleh karena itu diperlukan kolaborasi lintas sektoral agar penanganan ODOL jadi lebih optimal dan dapat dilaksanakan secara utuh di lapangan serta dengan resiko yang minimal.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

"Untuk pelaksanaan Zero ODOL pada tahun 2023 perlu dilakukan pentahapan terlebih dahulu mengingat pada tahun 2022 pelaksanaan penegakan hukum terkendala oleh situasi sosial dan ekonomi seperti adanya kelangkaan minyak goreng di awal tahun 2022 dan gejolak para pengemudi truk," kata Hendro  (27/1/2023).

Pentahapan penanganan Zero ODOL meliputi sosialisasi dan edukasi, optimalisasi kinerja UPPKB, optimalisasi kinerja Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (KIR Kendaraan), penegakan hukum melalui penerapan sanksi peringatan dan tilang.

Terhadap angkutan yang melakukan pelanggaran tata cara pemuatan yang membahayakan keselamatan dilakukan penangguhan perjalanan dan transfer muatan.

Tahap selanjutnya adalah penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pelaksanaan Zero ODOL 2023 akan memperhatikan situasi sesuai kebutuhan dan memperhatikan kondisi ekonomi, sosial dan politik di dalam negeri," kata Dirjen Hendro.

Fenomena pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat baik terkait aspek keselamatan maupun kerusakan jalan yang memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit.

Di samping itu dampak ODOL juga membuat kerusakan sarana dan prasarana lainnya seperti kerusakan kapal penyeberangan dan jembatan.