"Tidak memaksa harus bayar parkir. Mau membayar boleh, tidak juga ndak papa," sebut Linda.
"Informasi dari Dishub (Dinas Perhubungan) yang wajib yang di bahu jalan," kata Linda.
Menanggapi keresahan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri akan koordinasi dengan pihak ketiga penyedia jasa parkir.
Kepala Dishub Wonogiri, Waluyo menjelaskan, ada yang namanya retribusi parkir dan pajak parkir.
Dishub menangani retribusi parkir di badan jalan maupun tempat khusus milik pemerintah.
Sementara itu, pajak parkir disetorkan pemilik lahan seperti minimarket ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Dia mengaku tak mengetahui secara pasti apakah pemilik lahan seperti pihak bank atau minimarket membayar pajak parkir ke pemerintah atau tidak.
"Kalau ada yang memungut parkir di area bank atau minimarket bisa ditanyakan ke pemilik lahan (pihak bank atau minimarket)," saran Waluyo, (3/2/23).
"Pasti itu setidaknya sudah sepengetahuan pemilik lahan," jelas Waluyo.
Menurut dia, jika memang pemilik lahan menyatakan parkir gratis, warga tak perlu membayar parkir meskipun ada petugas yang menarik parkir.
Atas dasar itu, Waluyo meminta masyarakat tak perlu takut untuk menanyakan perihal parkir ke pemilik lahan, misalnya bank maupun minimarket.
Soal keresahan masyarakat itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak ketiga penyedia jasa parkir agar mendapat pemahaman lebih lanjut.
"Iya kita akan berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk memberikan pemahaman," pungkasnya.
Baca Juga: Pemilik Mobil Kaget Ditarik Parkir Rp 15 Ribu di Minimarket, Jukir Diperiksa, Ngaku Kesal
Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/02/03/warga-wonogiri-keluhkan-bayar-parkir-di-bank-dishub-turun-tangan-koordinasi-ke-penyedia-jasa-parkir dan https://solo.tribunnews.com/2023/02/03/warga-wonogiri-keluhkan-bayar-parkir-saat-ambil-uang-di-atm-area-bank-dan-beli-rokok-di-minimarket
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR