Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil di Parkiran Hotel Hilang, Pemilik Bisa Tuntut Ganti Rugi?

Ferdian - Minggu, 5 Februari 2023 | 09:30 WIB
Mobil hilang di parkiran hotel, apa bisa minta ganti rugi?
Instagram.com/christ_ryan
Mobil hilang di parkiran hotel, apa bisa minta ganti rugi?

Kemudian, pemilik parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, 1367 kitab Undang-Undang Hukum perdata.

Seperti diketahui, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengelola parkir.

Pasalnya parkir merupakan perjanjian penitipan barang.

Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengusaha parkir.

Masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan di tempat parkir, sudah seharusnya bisa meminta ganti rugi ke pengelolanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Christopher Ryan B.S.Bm. (@christ_ryan)

Baca Juga: Toyota Yaris Cuma Pecah Kaca, Tapi Bikin Pemilik Rugi Rp 160 Juta

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/04/154200815/mobil-hilang-di-parkiran-hotel-apakah-bisa-diganti-rugi-?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa