Otomotifnet.com - Memarkirkan mobil di lokasi parkir resmi belum tentu aman.
Salah satu contohnya seperti video yang diunggah akun Instagram @christ_ryan pada Januari lalu.
Diketahui bahwa mobil pemilik akun tersebut hilang di sebuah lobi hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Datang bawa mobil pulang cuma bawa koper,” tulis keterangan video itu, dilansir pada Sabtu (4/2/2023).
Lalu dengan adanya kasus kehilangan mobil di tempat parkir resmi, apakah konsumen bisa mendapat ganti rugi?
Menanggapi video tersebut, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, mengatakan, pada dasarnya konsumen bisa mendapatkan ganti rugi asalkan pengelola hotel sudah memiliki asuransi.
“Itu pengelola hotelnya harus dicek lagi, apakah dia sudah memberikan asuransi atau belum,” ujar Rio (4/2/2023).
“Kalau di DKI diatur Dalam Perda 5 2012 Pasal 28, penyelenggara parkir wajib asuransikan. Pertanyaannya, hotel itu mengurus izin parkir atau tidak?” katanya.
Meski begitu, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).
Kemudian, pemilik parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, 1367 kitab Undang-Undang Hukum perdata.
Seperti diketahui, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengelola parkir.
Pasalnya parkir merupakan perjanjian penitipan barang.
Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengusaha parkir.
Masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan di tempat parkir, sudah seharusnya bisa meminta ganti rugi ke pengelolanya.
View this post on Instagram
Baca Juga: Toyota Yaris Cuma Pecah Kaca, Tapi Bikin Pemilik Rugi Rp 160 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR