Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Merah Nyala Tapi Polisi Suruh Maju, Pengendara Nurut yang Mana?

Ferdian - Minggu, 12 Februari 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas (Polantas)
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas (Polantas)

Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 282, berbunyi:

'Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)'.

Baca Juga: Tilang Elektronik Keliling Diberlakukan, Pelanggar di Wilayah Ini Dibikin Waswas

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/09/152100915/mana-yang-mesti-diikuti-perintah-polisi-atau-rambu-lalu-lintas-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa