Otomotifnet.com - Pasti ada yang pernah mengalami, lampu lalu lintas merah tapi pengendara diminta jalan oleh polisi.
Lalu mana yang harus diikuti?
Karena terkadang rambu lalu lintas dengan aturan polisi kadang berbeda-beda.
Oleh karena itu pengendara harus tahu, anggota polisi (polantas) memiliki hak diskresi.
Contoh hak diskresi adalah memberhentikan, mempercepat, memperlambat, mengalihkan arus lalu lintas serta memerintah pengguna jalan untuk jalan terus.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, jika polisi memberikan perintah maka pengguna jalan wajib mengikuti arahan tersebut meski mengindahkan rambu atau marka jalan.
"Tindakan tersebut wajib diutamakan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu-lintas dan atau marka jalan pengutamaan petugas," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, (9/2/23).
Karena itu Budiyanto mengatakan, miris jika masih ada pengguna jalan yang mengumpat atau mencaci petugas dengan alasan yang subyektif misal tidak paham, kesal, dan sebagainya.
"Seharusnya sebagai warga negara yang taat hukum, dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri dan menghargai upaya petugas untuk mengatur dan mengembalikan situasi lalu-lintas normal kembali," ujarnya.
"Sebagai pencerahan dan edukasi bagi semua pengguna jalan apabila dihadapkan pada situasi lalu-lintas dalam keadaan tertentu harus mampu memposisikan secara proporsional antara hak dan kewajiban," terangnya.
Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 282, berbunyi:
'Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)'.
Baca Juga: Tilang Elektronik Keliling Diberlakukan, Pelanggar di Wilayah Ini Dibikin Waswas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR