Otomotifnet.com - Sebanyak 50 ribu warga Subang, Jawa Barat bakal dikirimi surat tagihan.
Hal ini perkaran nyepelein alias nunggak pajak kendaraan.
Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang pun akan kirim surat tagihan ke rumah.
"Melalui kader penelusur, P3DW Subang akan mengirimkan 'surat cinta' kepada wajib pajak yang kedapatan menunggak pajak selama dua tahun," ujar Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, (10/2/23)
Menurut Lovita, kebijakan 'Surat Cinta' tersebut sudah berlaku sejak 5 tahun lalu dan sistem ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang identitasnya berasal dari wilayah Subang
"Kami sejak 5 tahun lalu menerapkan itu mengirimkan surat kepada penunggak pajak, " katanya
Lovita menjelaskan 'Surat Cinta' selain menjadi peringatan kepada wajib pajak, surat tersebut juga bertujuan untuk mendata status kepemilikan kendaraan.
"Kami juga kan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru," ucap dia.
Dikatakan Lovita, surat bakal dikirim ke rumah dengan dua cara.
Pertama petugas akan mendatangi langsung rumah penunggak pajak dan kedua via pos.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR