Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca Kasus Sopir Fortuner Arogan, Polisi: Ada Selisih di Jalan Selesaikan Baik-baik

Ferdian - Selasa, 14 Februari 2023 | 18:00 WIB
Pengendara mobil Fortuner rusak mobil pengendara lain.
Kolase Tribunnews.com/Twitter@aru295
Pengendara mobil Fortuner rusak mobil pengendara lain.

Fakta terbaru pengemudi fortuner yang menabrak mobil honda Brio
Fakta terbaru pengemudi fortuner yang menabrak mobil honda Brio

Ia mengemudikan Honda Brio kuning.

Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio melaju dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.

Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari.

Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar Fortuner Giorgio tidak menghalangi laju kendaraannya.

Rupanya, aksi Ari itu membuat Giorgio marah. Ia melewati mobil Ari lalu berputar arah untuk mengejarnya.

Giorgio mendapati Ari di Jalan Senopati mengarah ke Blok S, tepatnya di depan Apotek Potenza.

Di jalan satu arah tersebut, ia mengadang mobil Ari.

Saat itulah aksi kekerasan dilancarkannya.

Giorgio memaki-maki Ari. Ia mengeluarkan pistol airsoft gun dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah.

Ia juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar. Tak puas sampai di situ, ia lalu menubrukkan mobilnya ke sisi kanan mobil Ari hingga ringsek.

Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.

Giorgio sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya merusak mobil taksi online milik Ari Widianto yang disertai dengan ancaman kekerasan.

Pemuda yang baru lulus kuliah serta baru magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, ia juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Baca Juga: Korban Amukan Sopir Fortuner di Jaksel Ogah Duit Ganti Rugi, Minta Pelaku Ditahan

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/09444051/polisi-jika-terlibat-perselisihan-di-jalan-selesaikan-tanpa-melanggar?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa