"Sosialisasi pertama dari lahan parkir bertarif tinggi itu dilakukan pada Maret 2021 dan mulai diterapkan sebulan setelahnya di bulan April 2021," jelas Yogi.
Saat sistem ini pertama diluncurkan, terdapat 6 lokasi dan tahun berikutnya bertambah 5 lokasi.
Lokasi 11 lahan parkir di DKI Jakarta dengan penerapan tarif disinsentif adalah:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Pilih Kasih, Mahal Untuk Mobil Tak Lolos Kriteria Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR