Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

42 Juta Pengendara Dijepret E-Tilang, Baru 268 Ribu yang Bayar Denda

Ferdian - Sabtu, 18 Februari 2023 | 20:40 WIB
ETLE presisi di Medan
Korlantas Polri
ETLE presisi di Medan

Otomotifnet.com - Tercatat, tilang elektronik yang sudah diberlakukan di 34 Polda dan 119 Polres berhasil menangkap sebanyak 42.852.990 kendaraan.

Dari pelanggar sebanyak itu, cuma 268.216 yang sudah membayar denda tilang

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebanyak 1.716.453 kendaraan yang sudah tervalidasi.

“Sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan,” terangnya.

Polri mencatat 636.239 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas dan 268.216 kendaraan sudah membayar denda pelanggaran melalui blanko tilang yang diberikan.

Ia mengatakan proses pengiriman konfirmasi surat pelanggaran terkendala alamat yang tidak valid.

“Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi,” lanjutnya.

Irjen Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE dilakukan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar agar tak terjadi suap.

Dia mengatakan pelanggar dapat mengonfirmasi melalui web service atau datang langsung ke posko untuk mendapat kode pembayaran tilang.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” ucapnya.

Ia menegaskan anggota yang terbukti melakukan pungli dalam penerapan sistem ETLE akan dikenakan sanksi.

Di antaranya sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana.

“Jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindak tegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” terangnya.

Dedi mengatakan kendala dalam penerapan ETLE di antaranya anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.

“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Dia menyebutkan sejumlah upaya yang dilakukan agar penerapan ETLE berjalan maksimal.

Di antaranya penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem ETLE di 34 Polda.

Selain itu, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.

“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” pungkasnya.

Baca Juga: Waspada, Ada Robot Terbang Keliaran di Tangerang, Kena Jepret Berbuah Tilang

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223698093/hanya-268-ribu-bayar-denda-tilang-elektronik-dari-42-juta-pengendara-tercapture-sepanjang-2022?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa