Jika perusahaan leasing ingin bekerja sama dengan penagih utang, kata Fadil, maka sebaiknya ada sertifikasi dan syarat utama, misalnya tidak boleh ada kekerasan di balik itu semua.
"Semua harus didasari UU Fidusia (proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda)," tutur Fadil.
Fadil sebelumnya menyampaikan Dia miris melihat aksi premanisme kembali merajalela di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Hal itu disampaikan Fadil ketika mengetahui ada anggota polisi dibentak dan dimaki oleh kawanan debt collector di wilayah Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi saat para debt collector hendak mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan anggota polisi di lokasi mencoba memediasi kedua belah pihak.
"Tidak ada ruang untuk premanisme di Jakarta. Sapu bersih," ujar Fadil dalam unggahan video di akun Instagram resmi @Kapoldametrojaya, (22/2/23).
Fadil mengaku geram dengan tindakan sewenang-wenang para debt collector hingga melawan petugas kepolisian.
Fadil pun secara tegas menyampaikan, tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pake lama," kata Fadil.
Baca Juga: Emosi Kapolda Metro Jaya Meledak, Instruksikan Jambak Debt Collector Bentak Anggotanya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR