Informasi yang diterima, Edi diperiksa oleh polisi di rumahnya di Madiun.
Sementara sopir, datang sendiri ke Polres Klaten untuk memberikan keterangan.
Dari pantauan di lokasi, Innova Reborn milik Pemkab Madiun itu terparkir di halaman Satlantas Polres Klaten.
Innova Reborn Pelat Merah itu diambil oleh polisi dari rumah Edi.
Dari fisik bodi, terlihat jelas goresan di bagian bumper belakang bagian pojok sebelah kiri.
Goresan tersebut bergaris memanjang dan sebagian lampu belakang sebelah kiri rusak.
Sementara Honda Vario AB 5304 EI milik korban Aprian Muhammad Yusuf (23) patah di bagian behel dan sepatbor belakang.
Kaca spion sebelah kiri rusak dan bodi motor bagian depan mengalami lecet.
Pengendara Honda Vario itu merupakan warga Klaten bernama Aprian Muhammad Yusuf (23).
Aprian mengaku masih belum bisa berjalan normal.
Kakinya masih bengkak akibat tabrak lari kemarin.
Aprian diketahui sehari-hari bekerja di lokasi proyek.
"Waktu kejadian baru mau pulang dari (proyek) Sukoharjo ke Jogjakarta," pungkasnya.
Dia mengaku hanya meminta itikad baik dari pelaku.
Tapi ternyata tak ada itikad baik, sehingga proses hukum telah menanti.
"Ya pengennya secara baik-baik, tapi ibaratnya sudah ditunggu itikad baik tidak ada ya lewat jalur hukum, ikut proses polisi saja," kata Aprian.
Baca Juga: Innova Reborn Pelat Merah Tabrak Lari, Acuhkan Pengendara Vario Tersungkur di Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR