Apabila menilik dari regulasi, dasar penghitungan tarif tol tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Di dalam Pasal 48 tertulis, tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Besaran tarif tol tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan dimaksud sebagai jalan tol.
Kemudian, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam tiga hal.
Pertama, pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas jalan tol.
Lalu, terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi.
Terakhir, terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
Baca Juga: Komplit! Tarif Tol Cisumdawu Terbaru, Mulai Golongan 1 Sampai 5
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR