Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Urus STNK dan BPKB Hangus Karena Kebakaran, Ini Syarat dan Biayanya

Ferdian - Minggu, 5 Maret 2023 | 18:00 WIB
Salah satu kendaraan yang hangus terbakar karena tragedi kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Rudy
Salah satu kendaraan yang hangus terbakar karena tragedi kebakaran Depo Pertamina Plumpang

- Pemilik harus mengisi formulir, KTP, Surat Kuasa jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain.

- Bawa kendaraan yang akan di mutasi ke lokasi cek fisik.

- Sertakan juga dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang.

- Surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang).

- Fotocopy STNK atau BPKB yang hilang.

- Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-maisng satu minggu di media cetak yang berbeda.

Baca Juga: STNK Dan BPKB Bekas Bisa Dijual, Duit Buat Tambah-tambah Isi Bensin

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/11/180200415/ini-rincian-biaya-mengurus-stnk-dan-bpkb-hilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa