Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perda Garasi Mobil di Kota Solo Libatkan Dealer dan Leasing, Ini Tugasnya

Irsyaad W - Senin, 6 Maret 2023 | 09:00 WIB
Toyota Vios, Toyota Kijang Innova yang parkir di jalan komplek Mas Naga
Harun
Toyota Vios, Toyota Kijang Innova yang parkir di jalan komplek Mas Naga

Otomotifnet.com - Peraturan Daerah (Perda) punya mobil wajib memiliki garasi sudah diteken.

Tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam pelaksanaan, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebut akan libatkan dealer mobil dan leasing.

"Saya mohon kerjasama dealer dan leasing kalau bisa pas survei lapangan dicek garasi ono opo ora," terangnya saat ditemui Kamis (2/3/2023).

Pemilik mobil diwajibkan punya garasi agar tidak lagi parkir di badan jalan.

Ia pun memahami butuh waktu untuk menegakkan aturan ini.

"Pengawasan di wilayah. Saya tahu warga butuh waktu untuk menyiapkan semua. Ini aturan sudah keluar segera disiapkan garasinya," jelasnya.

Ilustrasi parkir di kompleks perumahan
TribunJogja.com
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan

Selama satu tahun penerapan aturan ini belum ada sanksi.

"Saya kira itu cukup bagaimana warga paham tentang aturan ini. Saya lihat warga terutama dari kota lain mengapresiasi aturan ini," tuturnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa