Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perda Garasi Mobil di Kota Solo Libatkan Dealer dan Leasing, Ini Tugasnya

Irsyaad W - Senin, 6 Maret 2023 | 09:00 WIB
Toyota Vios, Toyota Kijang Innova yang parkir di jalan komplek Mas Naga
Harun
Toyota Vios, Toyota Kijang Innova yang parkir di jalan komplek Mas Naga

Secara ideal pemilik mobil harus menyiapkan garasi.

"Saya beri waktu untuk memahami aturan baru. Idealnya seperti itu. Apalagi kalau mau leasing dan lain-lain," ungkapnya.

Sedangkan untuk pemilik mobil lama yang terlanjur punya namun tidak memiliki garasi pihaknya akan mengusahakan seamacam garasi komunal.

"Intine kalau rumah tidak memungkinkan dibangun tempat parkir kami carikan solusi lain," ucap Gibran.

"Mungkin komunal sentral parkir di kelurahan atau kecamatan," tuturnya.

Sebab, mobil yang diparkir di badan jalan menghalangi penanganan kedaruratan.

"Intine ojo diparkir ning pinggir dalan. Sangat membahayakan. Bahaya kalau ada kebakaran, banjir. Alat berat mau masuk enggak bisa," jelasnya.

Baca Juga: Ide Gibran Atasi Warga Solo Tak Punya Garasi, Bikin Parkiran Pusat Tiap Kelurahan

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/03/02/perda-pemilik-mobil-wajib-punya-garasi-di-solo-berlaku-libatkan-dealer-dan-leasing-mobil

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa