Otomotifnet.com - Program insentif kendaraan listrik di Indonesia sudah final dan akan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kita akan memulai efektif di tanggal 20 bulan ini (20 Maret 2023) dan teknisnya akan dijelaskan dari Kementerian terkait mengenai berapa-berapanya dan lain-lain. Tapi semua saya pikir sudah capai titik final," ujar Luhut Binsar Pandjaitan (6/3/2023).
Hal tersebut sebagai upaya mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang saat ini dinilai masih cukup terhambat lajunya, terkhusus dalam hal produksi.
"Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang percepatan KBLBB, produksi maupun penjualan KBLBB belum berjalan secara cepat," kata Luhut.
"Salah satu alasannya karena terdapat ketimpangan harga antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dengan kendaraan konvensional," tambahnya.
Teknologi terkait memiliki tujuan yang sangat mulia untuk mencapai Net Zero Emission, seperti mendorong efisiensi dan ketahanan energi, menurunkan konsumsi Bahan Bakar Minyak, hingga mengurangi emisi kendaraan.
Sementara negara lain, lanjut Luhut, program serupa mulai bergerak pesat.
Bahkan, sudah cukup menarik bagi investor.
Sehingga Indonesia dibutuhkan program insentif yang mampu merangsang penggunaan KBLBB seraya menjaring investor baru.
"Saat ini negara-negara lain termasuk tetangga kita, mendorong KBLBB melalui cara pemberian insentif. Sehingga mereka jadi menarik di mata investor untuk ekosistem KBLBB-nya," ucapnya.
"Indonesia juga perlu ke sana. Lebih jauh, nanti ketika produksi massal yang sedang kita dorong bisa dilakukan, harga KBLBB akan lebih terjangkau," kata Luhut.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bila bantuan negara untuk mendorong produksi dan penjualan KBLBB diberikan untuk pembelian motor, pembelian mobil, bus listrik, dan konversi.
Namun ada kuota yang diberikan atau ditetapkan pemerintah untuk penjualan KBLBB atau kendaraan listrik, yaitu motor listrik 200.000 unit, mobil listrik sebanyak 35.900 unit, 138 unit untuk bus listrik, sampai konversi 50.000 unit.
"Bantuan pemerintah terhadap pembelian kendaraan listrik berlaku sampai Desember 2023. Untuk mobil karena baru ada dua produsen (mobil listrik murni) yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV, kita berikan untuk 35.900 unit," katanya.
Baca Juga: Menko Luhut Pastikan Insentif Motor-Mobil Listrik Berlaku Maret, Ini Besarannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR