Otomotifnet.com - Subsidi harga kendaraan listrik juga menyasar motor hasil konversi.
Untuk skema pembayaran insentif tersebut lewa bengkel.
Artinya konsumen terima beres, bayar sesuai harga yang sudah dipotong subsidi.
Diketahui, insentif kendaraan listrik ini berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang.
Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk motor konversi listrik akan diberikan insentif Rp 7 juta.
"Efektif berlaku pada 20 Maret 2023," tegas Luhut dalam konferensi pers online, (6/3/23).
Angka ini memang sudah banyak diungkap berbagai pihak terutama pemilik bengkel konversi.
Tomy Huang, bos BRT bengkel konversi mengungkapkan dana sebesar Rp 7 juta ini nantinya akan langsung diberikan ke bengkel.
"Skemanya seperti itu. Jadi konsumen tinggal membayar sisanya saja. Untuk motor konversi harga awalnya Rp 15 juta," jelas Tomy melalui percakapan telepon.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR