Menurut pria yang bermarkas di Sentul, Bogor, Jawa Barat ini sebelum insentif dibayarkan pebengkel harus melalui 3 tahap penyelesaian.
"Tahapan ini akan nge-link dengan pihak ESDM dan Kemenhub secara sistem," ungkap Tomy Huang.
Pertama, motor yang akan dikonversi ini surat-suratnya harus benar.
"Secara legalitas harus lengkap, STNK, BPKB. Keabsahan ini penting karena terkait dengan hukum," bilang Tomy.
Tahap berikutnya, motor harus layak jalan ini dibuktikan dengan SUT dan SRUT.
Maksud dari kelayakan ini menyangkut kelengkapan utama seperti spion, lampu depan, klakson, pengereman.
"Ya motor layak jalan. Kalau tidak lengkap proses pemberian insentif tidak bisa dilakukan," bilangnya.
Terakhir serah terima kendaraan kepada konsumen.
"Dalam serah terima ini, seluruh Quality Control dari motor sudah dilakukan, dan STNK sudah terbit," jelasnya.
Semua kelengkapan dokumen ini harus disertakan dalam web yang terhubung dengan ESDM dan Kemenhub.
Setelah data ini sudah diverifikasi oleh ESDM dan Kemenhub, baru bengkel bisa mengajukan klaim insentif ini.
Baca Juga: Motor Listrik Konversi Dapat Insentif Rp 7 Juta, Sisanya Konsumen yang Bayar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR