Usai penggembokan dilakukan, para pemilik mobil harus mendatangi Kantor Dishub Kota Malang untuk membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi.
"Pemilik mobil bisa datang ke kantor Dishub. Akan kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Kalau tetap melanggar, kita gembok 2x24 jam dan kita minta dilakukan penilangan," pungkasnya.
Baca Juga: Perda Garasi di Solo Disahkan, Mobil Dilarang Parkir Nutup Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR