"Namun, ada satu mobil tertemper kereta," ujarnya.
Mengetahui hal itu, selanjutnya masinis melakukan tindakan berhenti luarbiasa di kilometer 53+6 untuk pemeriksaan sarana.
Kemudian masinis melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas berangkat dari kilometer pukul 04:47 WIB.
"Kereta dari arah Semarang hendak ke Jakarta. Pada saat tiba di stasiun Comal masinis meminta penggantian lokomotif untuk kereta api 129 Dharmawangsa, dan berangkat kembali dari Stasiun Comal pukul 06:50 WIB dan mengalami kelambatan 136 menit," imbuhnya.
Untuk kerugian material, sambung Ixfan, yakni adanya kerusakan lokomotif yang secara nominal masih dalam perhitungan.
Sementara kerugian imaterial terjadinya kelambatan cukup lama sehingga mengganggu perjalanan kereta api.
Ixfan mengungkapkan, sesuai aturan yang berlaku dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
"Pada pasal 11 huruf e dikatakan, pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak, sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas," ungkapnya.
Selain itu, pada UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapin Pasal 94 ayat 1 menyampaikan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Lalu ayat 2 disebutkan, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR