Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Insentif Rp 7 Juta, Bengkel Konversi Motor Listrik Wajib Bersertifikat

Ferdian - Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:00 WIB
Aturan tentang subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sebaiknya harus segera disahkan.
Gridoto.com/Farhan
Aturan tentang subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sebaiknya harus segera disahkan.

Otomotifnet.com - Konversi motor listrik jadi salah satu program pemerintah untuk mempercepat era elektrifikasi.

Motor-motor bensin yang dimiliki masyarakat bisa diubah jadi motor listrik dengan subsidi atau potongan biaya sebesar Rp 7 juta.

Namun, tak semua bisa diakui oleh pemerintah sebagai bengkel yang menerima insentif tersebut.

Bengkel konversi ini wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah.

Sertifikat diberikan kepada bengkel yang memang sudah memenuhi syarat untuk mengkonversi motor bensin menjadi motor listrik.

Langkah tersebut ditempuh pemerintah sebagai wujud pengawasan kualitas motor hasil konversi.

Honda Supra X 125 menjadi motor listrik hasil konversi BRT Electric
Farhan
Honda Supra X 125 menjadi motor listrik hasil konversi BRT Electric

Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan semua bengkel umum sebenarnya bisa mengkonversi motor bensin menjadi motor listrik, dan akan mendapatkan insentif tapi harus menginduk ke bengkel yang memiliki sertifikat.

“Bengkel konversi yang memiliki sertifikat ini dilatih, sehingga kompeten dalam memasang dan merawat komponen-komponen pada motor listrik, selain itu bengkel juga memiliki peralatan khusus terkait keselamatan kerja,” ucap Inten (7/3/2023).

Ia mengatakan saat ini sudah ada banyak bengkel konversi yang punya sertifikat, dan memiliki bengkel rekanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Misal seperti bengkel Bintang Racing Team, itu memiliki salah satu bengkel konversi yang memiliki sertifikat dan memiliki ratusan bengkel rekanan di Indonesia, bengkel umum yang ingin mengkonversi motor listrik bisa menginduk semacam itu,” ucap Inten.

Ia juga mengatakan, harapannya semakin luas pengetahuan konversi motor listrik ini tersebar maka masyarakat akan lebih percaya diri saat mengendarai motor listrik baik beli baru atau hasil konversi.

“Misal terjadi mogok di jalan atau terjadi trouble, masyarakat lebih mudah mendapatkan pertolongan dari bengkel yang memang kompeten di bidangnya,” ucap Inten.

Baca Juga: Insentif Motor-Mobil Listrik Disahkan, 1 KTP Cuma Dapat Sekali Subsidi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/10/111200015/bengkel-konversi-motor-listrik-yang-dapat-insentif-harus-bersertifikat-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa