Otomotifnet.com - Penyesuaian harga mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) sudah resmi berlaku.
Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, terjadi kenaikan model LCGC yang dijual sebesar 5 persen dari sebelumnya.
Kenaikan ini diterapkan pada harga acuan atau celling price, yang sebelumnya Rp 135 juta (Permenperin 36/2021), sebagai respons atas kenaikan harga bahan baku, produksi, serta inflasi.
"(Penyesuaian LCGC) Sudah diterapkan.Sudah jalan sekarang makanya mereka (produsen) banyak memperkenalkan," kata Agus ditemui di Jakarta (10/3/2023).
"Jadi penyesuaian harga saja dan langsung ke mereka (produsen)," lanjutnya.
Bila melihat acuan harga LCGC saat ini yaitu Rp 135 juta, maka kenaikan 5 persennya berkisar mencapai Rp 6,7 juta.
Namun perusahaan, belum tentu akan memaksimalkan plafon pemakaian harga tersebut.
Dengan demikian, masih ada kemungkinan dengan diberlakukannya penyesuaian atas harga acuan LCGC 5 persen, kenaikan harga untuk LCGC yang diterapkan perusahaan di bawah Rp 5 juta atau di sedikit berada di atasnya sampai Rp 6,7 juta.
Adapun ketetapan soal kenaikan harga LCGC tersebut diterbitkan lewat surat persetujuan yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.
"Tidak (lewat Permenperin). Ini langsung jadi mereka tinggal menyesuaikan. Tetapi terserah mereka mau naikkin atau tidak (harga ritelnya)," ucap Agus lagi.
Baca Juga: Harga Toyota All New Agya Bikin Kaget, Resiko Titel LCGC Dicabut
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/10/120517415/harga-lcgc-resmi-naik-maksimal-rp-67-juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR