Otomotifnet.com - Kasus Toyota Hilux dinas pelat merah sengaja ditabrakan ke tembok berbuntut panjang.
Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) dan dua staf-nya, IF (25) serta IW (42) diborgol Polisi.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus sengaja merusak Hilux pelat merah tersebut demi klaim asuransi.
Kini ketiganya ditahan di Mapolres Padang Panjang, (14/3/23).
"Ketiganya langsung kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi, (14/3/23).
Istiqlal menyebutkan, Alber berperan sebagai otak perusakan Hilux dinas itu.
Sedangkan dua stafnya merupakan pelaku perusakan.
Menurut Istiqlal, perusakan Hilux dinas Kasatpol PP dan Damkar BA 35 N itu dengan cara ditabrakan ke tiang beton depan kantor Satpol PP dan Damkar.
Lalu melempar batu ke arah kap mesin sehingga retak.
Kemudian menabrakkan bagian belakang mobil ke tiang beton.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR