Otomotifnet.com - Hati-hati menerima pesan tilang elektronik lewat WhatsApp.
Dipastikan itu gadungan alias modus penipuan baru.
Seperti yang meneror warga di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pesan tersebut, pelaku menggunakan nomor selular yang berbeda-beda.
Di dalam pesannya, pelaku menuliskan:
"Selamat siang Bapak/Ibu, kami dari kepolisian menginformasikan Bapak/Ibu melakukan pelanggaran. Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya".
"Jika surat tilang sudah dibaca, silahkan datang ke kantor polisi terdekat".
Kemudian satu pesan lainnya berupa file yang menunjukkan tilang elektronik.
Dari situ, pelaku meminta korban agar segera membayar denda tilang melalui nomor rekening yang telah dicantumkan pada file tilang elektronik palsu.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda yang dikonfirmasi, (16/3/2023) mengatakan, sampai saat ini untuk Makassar dan Sulsel belum ada laporan yang tertipu tilang elektronik palsu tersebut.
Pasalnya, saat ini penerapan Briva E-Tilang maupun ETLE di Satlantas Polrestabes Makassar melalui konfirmasi terlebih dahulu.
"Sehingga apabila tiba-tiba dapat kode Briva atau surat tilang elektronik via WA, SMS, Telegram dan sosmed dapat mengkonfirmasi terdahulu ke nomer di atas via WA," katanya.
Zulanda menambahkan, pihaknya baru-baru mendapat informasi terkait penipuan modus tilang elektronik.
"Baru-baru banyak saya dapat laporan dan informasi terkait penipuan bermodus tilang elektronik. Lagi saya lapor tim cyber Polrestabes untuk lacak," tambahnya.
Baca Juga: ETLE Banyak Fungsinya, Nyambung ke DPO Atau Ungkap Kasus Curanmor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR