Otomotifnet.com - Parah, sebanyak 1,16 juta kendaraan di Sumatera Barat terancam bodong selamanya karena belum bayar pajak.
Jutaan kendaraan yang bakal bodong itu dirilis Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat berdasar data awal tahun 2023 ini.
"Minggu depan akan kita umumkan penghapusan data kendaraan yang mati pajak itu," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya (19/3/2023).
"Dengan demikian, selamanya kendaraan itu akan bodong," sambungnya.
Hilman menjelaskan, penghapusan data kendaraan telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sesuai regulasi, data kendaraan bermotor dihapus jika kendaraan tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.
Kalau data registrasi dan identifikasi kendaraan sudah dihapus, maka tidak bisa diregistrasi ulang.
Sebelum data kendaraan dihapus, kata Hilman, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan.
"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," kata Hilman.
Sebelum kendaraan bodong, kalian bisa memanfaatkan program pemutihan Triple Untung yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR