Otomotifnet.com - Insentif motor listrik sudah disahkan pemerintah (20/3/2023).
Subsidi ini dinilai sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air, tercantum juga dalam Perpres 55/2019.
Khusus subsidi motor listrik, kebijakan tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Adapun berdasarkan peraturan tersebut yang tertuang dalam pasal 3 ayat 7, potongan harga yang diberikan sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, mengatakan persyaratan motor listrik yang mendapatkan insentif harus diproduksi lokal dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.
Menurutnya, pemenuhan nilai TKDN dibuktikan dengan sertifikat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini jumlah perusahaan industri KBLBB roda dua yang memiliki sertifikasi TKDN di atas 40 persen per hari ini sudah ada delapan perusahaan dengan 13 model motor listrik," tutur Taufiek dalam konferensi pers di Jakarta (20/3/2023).
Meski tak disebutkan secara detail mereknya, sementara ini bocoran motor listrik yang dapat jatah subsidi motor listrik adalah Gesits, Volta, Selis, Smoot dan Viar.
Lebih lanjut, dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan beberapa persyaratan untuk masyarakat yang boleh menerima subsidi motor listrik.
Program bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR