Otomotifnet.com - Polisi temukan 5 pelanggaran dalam kasus kecelakaan yang renggut nyawa pelajar SMA Theresiana Semarang, VR (18).
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, hasil penyelidikan tabrakan antara Yamaha R25 yang dikendarai KP (15) dan Jupiter yang dinaikin VR (18) pada Rabu (8/3/2023).
“Pelanggaran pertama, KP belum punya SIM karena masih di bawah umur. Lalu terekam CCTV mendahului mobil dari sebelah kiri. Kemudian melakukan pelanggaran batas kecepatan melebihi 50-60 kilometer per jam,” ungkap Ardi dalam konferensi pers (25/3/2023).
Polisi menunjukkan barang bukti berupa dua rekaman CCTV yang terpasang di Jalan Mayjend Sutoyo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pada video pertama, terlihat KP membocengkan temannya T (15) dengan kecepatan yang tidak wajar.
Di dalam rekaman itu juga memperlihatkan KP menyalip sebuah mobil dari sebelah kiri di saat ruas jalan di sebelah kanannya tidak padat kendaraan.
Lalu pada video kedua terlihat VR yang membonceng PM (18) tetap terseruduk habis oleh KP lantaran motor KP tidak terlihat dari sisi VR karena KP melanggar aturan lalu lintas untuk tidak menyalip lewat kiri.
“Dari titik tabrak, VR sudah menyebrangi lebih dari setengah medan jalan, tapi tetap kena (KP) karena tadi, dan kecepatan tinggi,” paparnya.
Pelanggaran selanjutnya, KP dan temannya yang berkendara dengan tidak mengenakan helm.
Lalu STNK Yamaha R25 yang dikendarai sudah tidak berlaku sejak 2019 silam.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menyebut, pelaku KP tidak ditahan karena masih berada di bawah umur dan terancam pidana kurang dari 7 tahun.
Kemudian pihak Bappas dan orangtua bersedia mendampingi KP.
Sementara Kondisi KP dan kedua saksi yang diboncengkan terluka dan dirawat di RSUP Kariadi karena mengalami patah tulang.
Pada (23/3/2023), status KP yang semula anak berhadapan dengan hukum atau saksi ditetapkan polisi menjadi anak berkonflik dengan hukum atau tersangka.
“Kami harap orangtua bisa memberikan pengawasan ketat untuk anaknya masing-masing. Kalau masih di bawah umur, sebaiknya tidak diizinkan mengendarai motor,” tandasnya.
Baca Juga: Status Penabrak Vito Hingga Tewas di Semarang Naik Jadi ABH, Tapi Tak Ditahan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR