Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menyebut, pelaku KP tidak ditahan karena masih berada di bawah umur dan terancam pidana kurang dari 7 tahun.
Kemudian pihak Bappas dan orangtua bersedia mendampingi KP.
Sementara Kondisi KP dan kedua saksi yang diboncengkan terluka dan dirawat di RSUP Kariadi karena mengalami patah tulang.
Pada (23/3/2023), status KP yang semula anak berhadapan dengan hukum atau saksi ditetapkan polisi menjadi anak berkonflik dengan hukum atau tersangka.
“Kami harap orangtua bisa memberikan pengawasan ketat untuk anaknya masing-masing. Kalau masih di bawah umur, sebaiknya tidak diizinkan mengendarai motor,” tandasnya.
Baca Juga: Status Penabrak Vito Hingga Tewas di Semarang Naik Jadi ABH, Tapi Tak Ditahan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR