Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nunggak Pajak Kendaraan di 4 Provinsi Ini Jingkrak-jingkrak, Bayar Tanpa Denda Sepeserpun

Irsyaad W - Jumat, 31 Maret 2023 | 15:15 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta
IG/@samsatdigital
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta

2. Jambi

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi dimulai sejak 6 Januari 2023 sampai 6 April 2023.

Dikutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak dan bebas denda PKB.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan keringanan berupa bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.

3. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023.

Dari informasi di akun Instagram Samsat Pontianak, pemerintah memberikan 5 keringanan ke para wajib pajak berupa:

- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB kedua
- Gratis BBNKB kedua
- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

4. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menggelar pemutihan pajak dalam program yang bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah".

Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, pemutihan pajak ini sudah digelar sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Sesuai namanya, ada 7 item keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan, di antaranya:

- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB kedua
- Bebas denda BBNKB kedua
- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

Baca Juga: Orang Kaya Jingkrak-jingkrak, Ini Daftar Provinsi Sudah Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223745144/lupakan-denda-4-wilayah-ini-masih-ada-pemutihan-pajak-kendaraan?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa