"Pembayaran denda pun saat ini tidak repot. Bisa transfer via Bank BRI," terang dia.
Setiap harinya Ditlantas Polda DIY menerjunkan 60 surat pemberitahuan ke para pelanggar.
"Yang terkonfirmasi untuk mengurus 40, artinya kepedulian masyarakat sekarang sudah cukup tinggi," terang dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat DIY sebaiknya tetap mematuhi lalu lintas saat ada Polisi maupun ketika tak ada Polisi yang mengawasi.
"Kami harap masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas ketika ada atau tidak ada polisi," pungkasnya.
Baca Juga: Taati Aturan, Tilang di Tempat Tetap Ada Saat Mudik Lebaran Berlangsung
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR