Otomotifnet.com - Tilang elektronik juga berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jika ingin buka-bukaan data, sudah ada lebih dari 3 juta pengguna terekam.
Itu untuk periode Januari sampai Maret 2023 saja.
PS Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda DIY, AKP Dwi Puji Astuti mengatakan sejak ETLE dilaunching pada Agustus 2020 lalu memudahkan kerja kepolisian dalam upaya penegakan hukum di jalan.
Untuk di wilayah DIY sementara ini ETLE yang aktif dan memproses pelanggaran berada di si Simpang Ngabean, Simpang Tambak Kulon Progo, Simpang Maguwo dan Ketandan.
"Kebanyakan pelanggaran di simpang Ngabean. Rata-rata mereka menerobos lampu merah, tidak memakai safety belt, berkendara sambil main hp dan pelanggaran marka," kata Dwi Puji, (30/3/23).
Dia menjelaskan, dari total pelangaran 3.413.113 yang terekam sejak Januari sampai hari ini, pelanggaran terbanyak berada di Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta .
"Keseluruhannya itu 3.413.113 pelanggaran. Paling banyak di simpang Ngabean," jelasnya.
Para pengendara yang tercapture melanggar lalu lintas itu akan mendapat pemberitahuan via SMS maupun surat.
Mereka selanjutnya diminta membayar denda untuk keperluan sidang tilang.
"Pembayaran denda pun saat ini tidak repot. Bisa transfer via Bank BRI," terang dia.
Setiap harinya Ditlantas Polda DIY menerjunkan 60 surat pemberitahuan ke para pelanggar.
"Yang terkonfirmasi untuk mengurus 40, artinya kepedulian masyarakat sekarang sudah cukup tinggi," terang dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat DIY sebaiknya tetap mematuhi lalu lintas saat ada Polisi maupun ketika tak ada Polisi yang mengawasi.
"Kami harap masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas ketika ada atau tidak ada polisi," pungkasnya.
Baca Juga: Taati Aturan, Tilang di Tempat Tetap Ada Saat Mudik Lebaran Berlangsung
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR