Otomotifnet.com - Kasus mobil yang parkir di pinggir jalan dan mengganggu akses pengendara lain sedang heboh.
Kejadian seperti ini kerap ditemui terutama di kawasan padat penduduk dengan lahan rumah yang terbatas dan tidak memiliki ruang untuk garasi mobil.
Alhasil, mobil-mobil diparkir di pinggir jalan sampai menghalangi ruang orang lain untuk melintas.
Tak jarang gara-gara mobil yang terparkir di pinggir jalan menimbulkan gesekan antara sesama warga.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Ruas jalan tersebut dijadikan sebagai tempat parkir mobil.
Padahal, jalanan itu hanya selebar tiga meter dan menjadi akses bagi pengendara untuk melintas.
Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.
“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Korlantas Polri (10/4/2023).
Latif mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut.
Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.
“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” kata Latif.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan pemilik mobil di Ibu Kota sejatinya harus mempunyai garasi untuk mencegah parkir sembarangan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kewajiban pemilik mobil punya garasi telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Bahkan, aturan itu secara spesifik mengatur bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru bisa dilakukan setelah bisa dipastikan pemilik mobil punya garasi.
“Saat yang bersangkutan menerbitkan atau memperpanjang STNK akan diminta keterangan atau penjelasan (oleh kepolisian) terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan,” kata Syafrin.
Namun pada kenyataannya masih banyak pemilik mobil di Jakarta yang tak punya garasi sehingga memarkirkan kendaraannya di jalan permukiman atau depan rumah.
Untuk itu, Dishub DKI segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah proses pengecekan kepemilikan garasi sebelum penerbitan STNK sudah dijalankan dengan baik.
Baca Juga: Belanja ke Pasar Tanah Abang Siap Boros, Kang Parkir Liar Getok Tarif Kayang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR