Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada 41 Mobil Dinas Dicengkram Mantan Pejabat, KPK Teriak Kencang

Irsyaad W - Rabu, 26 April 2023 | 09:30 WIB
Toyota Avanza pelat merah milik provinsi Maluku
Lelang.go.id
Toyota Avanza pelat merah milik provinsi Maluku

"Dalam laporannya, setiap OPD mengaku telah melakukan pendekatan formal maupun informal agar aset dikembalikan," terangnya.

"Hasilnya, tercatat setidaknya ada 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan ke Pemda. Namun, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan kendaraan dinas yang belum dikembalikan," ungkapnya.

Puluhan mobil dinas yang masih dikuasai itu di antaranya milik Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 6 unit dan dua mobil dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku.

Kemudian mobil dinas milik Dinas Pendidikan dan Olah Raga serta Dinas Kehutanan dan mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan juga masih dikuasai.

Umumnya mobil-mobil dinas tersebut dikuasai mantan kepala dinas.

Dia menambahkan mobil-mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat itu umumnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

"Ada juga sepasang pejabat yang menguasai kendaraan hingga lebih dari 2 unit. Kendaraan tersebut kerap kali berganti nomor pelat sebagai kendaraan pribadi untuk dipakai sehari-hari oleh anak sang pejabat," bebernya.

"Pengaduan yang demikian tidak sedikit yang masuk ke KPK," ungkapnya.

Baca Juga: Pergoki Mobil Dinas Pemkot Solo di Luar Kota, Mohon Lapor ke Sini

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/04/16/062225378/mantan-pejabat-pemprov-maluku-kuasai-41-mobil-dinas-kpk-untuk-kepentingan?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa