Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada 41 Mobil Dinas Dicengkram Mantan Pejabat, KPK Teriak Kencang

Irsyaad W - Rabu, 26 April 2023 | 09:30 WIB
Toyota Avanza pelat merah milik provinsi Maluku
Lelang.go.id
Toyota Avanza pelat merah milik provinsi Maluku

Otomotifnet.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teriak kencang ke Pemprov Maluku.

Sebab ada 41 mobil dinas yang masih dicengkram pejabat non job dan pensiun.

"Sudah dapat (data) dari Biro Umum ternyata ada 41 kendaraan roda empat," kata Kepala Satgas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria di Kantor Gubernur Maluku, (15/4/23).

Dian Patria menyebut KPK dalam dua pekan terakhir terus melakukan pembahasan secara intensif dengan Pemprov Maluku terkait langkah-langkah penertiban aset, khususnya kendaraan dinas.

Ia mengaku, dari hasil monitoring KPK sejak 2022, ternyata mobil dinas yang dikuasi oleh mantan pejabat Pemrov Maluku baik yang sudah pensiun maupun sedang non job masih sangat banyak.

Menurutnya, pada 31 Maret 2023, KPK telah meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Maluku untuk menyampaikan ke semua pihak yang tidak berhak, guna segera mengembalikan aset yang dikuasainya.

"Bahkan OPD juga telah mengirimkan surat secara resmi, agar kendaraan yang dikuasai segera dikembalikan," ucap Dian.

"Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Maluku tanggal 28 Oktober 22 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku," katanya.

Dia mengungkapkan pihaknya pun telah memantau upaya Pemda untuk mengembalikan puluhan mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat.

KPK juga telah menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada 14 April 2023 di Kantor Gubernur Maluku.

"Dalam laporannya, setiap OPD mengaku telah melakukan pendekatan formal maupun informal agar aset dikembalikan," terangnya.

"Hasilnya, tercatat setidaknya ada 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan ke Pemda. Namun, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan kendaraan dinas yang belum dikembalikan," ungkapnya.

Puluhan mobil dinas yang masih dikuasai itu di antaranya milik Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 6 unit dan dua mobil dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku.

Kemudian mobil dinas milik Dinas Pendidikan dan Olah Raga serta Dinas Kehutanan dan mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan juga masih dikuasai.

Umumnya mobil-mobil dinas tersebut dikuasai mantan kepala dinas.

Dia menambahkan mobil-mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat itu umumnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

"Ada juga sepasang pejabat yang menguasai kendaraan hingga lebih dari 2 unit. Kendaraan tersebut kerap kali berganti nomor pelat sebagai kendaraan pribadi untuk dipakai sehari-hari oleh anak sang pejabat," bebernya.

"Pengaduan yang demikian tidak sedikit yang masuk ke KPK," ungkapnya.

Baca Juga: Pergoki Mobil Dinas Pemkot Solo di Luar Kota, Mohon Lapor ke Sini

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/04/16/062225378/mantan-pejabat-pemprov-maluku-kuasai-41-mobil-dinas-kpk-untuk-kepentingan?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa