Otomotifnet.com - Data dan fakta keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia masih mengkhawatirkan.
Angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 27 ribu jiwa, atau setara 3-4 orang meninggal per jam.
Jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sebesar 30.894 jiwa, tahun 2018 (29.083 jiwa), tahun 2019 (25.871 jiwa), tahun 2020 (23.529 jiwa) dan tahun 2021 (25.288 jiwa).
“Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas usia produktif sebesar 80 persen (15 tahun–59 tahun),”
“Dampaknya dapat meningkatkan kemiskinan. Sementara korban kecelakaan usia 0–14 tahun (9 persen) dan usia di atas 60 tahun (11 persen),” urai Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat.
Masih menurut data yang dihimpun oleh Djoko, kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 448 triliun–470 triliun (2,9 persen–3,1 persen PDB).
Jumlah kecelakaan tahun 2017 sebesar 104.327 kejadian, tahun 2018 (107.968 kejadian), tahun 2019 (116.411 kejadian), tahun 2020 (100.028 kejadian) dan tahun 2021 (103.645 kejadian).
Sebanyak 73 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda 2 dan roda 3.
Sisanya, angkutan barang (12 persen), angkutan orang (bus) 8 persen, mobil penumpang (3 persen), tidak bermotor (2 persen), dan lain-lain (2 persen).
“Jalan nasional menyumbangkan rasio kecelakaan per km tertinggi. Rasio kecelakaan lalu lintas per panjang jalan (km) untuk jalan nasional sebesar 0,62,”
“Jalan provinsi 0,46 dan jalan kabupaten/kota 0,10,” sambung Djoko.
Lebih lanjut, korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang meninggal 67 orang akibat KA tertabrak kendaraan, dan 335 orang akibat KA menabrak orang.
Sementara yang luka berat sebanyak 37 orang akibat KA tertabrak kendaraan dan 52 orang akibat KA menabrak orang.
Yang luka ringan sebesar 55 orang akibat KA tertabrak kendaraan dan 23 orang akibat KA menabrak orang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR