Otomotifnet.com - AKBP Achiruddin Hasibuan ngaku digaji Rp 7,5 juta per bulan buat jagain gudang Solar ilegal di dekat rumahnya.
Dari keterangan Polda Sumut, gudang Solar ilegal itu milik PT Almira.
Lokasi gudang hanya berjarak empat rumah dari kediaman Achiruddin, tepatnya di Jl Guru Sinumba Raya, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Dalam gudang itu ditemukan Solar ilegal sebanyak 1,6 ton.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Tedi Marbun mengatakan, yang dilakukan Achiruddin masuk dalam gratifikasi.
Selain itu, gudang solar tersebut ternyata tidak memiliki izin.
"Makanya dengan pengakuan dia (Achiruddin) menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan sebagai TPPU-nya, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," kata Tedi, (2/5/23).
Sampai saat ini, Polda Sumut baru menetapkan PT Almira sebagai tersangka kasus BBM ilegal.
"Untuk sementara ini tersangkanya masih PT Almira. Kita masih melakukan pendalaman terhadap dirutnya bernama Edy," kata Tedi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR