Tedi mengatakan, pihaknya juga masih mendalami modus PT Almira mendapatkan solar hingga penjualannya.
Sebelumnya diberitakan, ditemukan 1,6 ton solar di sebuah gudang dekat rumah Achiruddin.
Awalnya, gudang tersebut diduga milik Achiruddin.
Namun, belakangan diketahui Achiruddin hanya pengawas, sementara gudang itu milik PT Almira.
Adapun sebelumnya, Achiruddin menjadi sorotan karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dalam kasus ini, Achiruddin kemudian dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.
Achiruddin kemudian mengajukan banding.
Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.
Achiruddin dijerat Pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian, baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat kejadian.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Lolos Kasus Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Kasih Alasannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR