Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngurus SIM A Sampai D Hilang Murah Asal Resmi, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Irsyaad W - Rabu, 10 Mei 2023 | 09:55 WIB
Perpanjang SIM A bisa di beberapa layanan, termasuk via aplikasi SINAR
Otofemale.ID/octa saputra
Perpanjang SIM A bisa di beberapa layanan, termasuk via aplikasi SINAR

Otomotifnet.com - Jika mengalami kehilangan SIM A, B, C sampai D saat mudik, segera diurus.

pengurusan SIM hilang bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM dengan membawa sejumlah dokumen.

Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, pengurusan SIM hilang pada 2023 belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya.

"Masih sama," ujarnya singkat, (25/4/23).

Dokumen untuk mengurus SIM yang hilang sebagai berikut:

1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres

2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

3. KTP asli dan fotokopi Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Cara mengurus SIM hilang

Setelah dokumen disiapkan, pengendara dapat mengikuti cara-cara di bawah ini saat mengurus SIM hilang:

1. Buat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan

2. Datang ke SATPAS terdekat

3. Isi formulir pendaftaran

4. Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas

5. Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai

6. Jika sudah, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru

7. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak

8. Ambil SIM baru di petugas.

Biaya mengurus SIM hilang

Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.

Berikut biaya mengurus SIM hilang:

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D1: Rp 30.000.

Baca Juga: Denda SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran Dihapus, Khusus Tanggal Ini

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/04/26/cara-urus-sim-hilang-2023-dan-daftar-biaya-sim-a-b-c-dan-d-bawa-3-dokumen-ini-saat-ke-satpas?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa