Namun, kru bus Rosalia Indah tersebut tidak mengizinkan penumpang turun di sembarang tempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ruruh menyampaikan bahwa kedua pelaku memang berprofesi sebagai copet.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membagi tugas yaitu sebagai pemetik, dan satu lagi bertindak untuk mengawasi serta menutupi gerak-gerik pelaku agar tidak diketahui oleh penumpang lain.
“Kebetulan karena kejadian itu dini hari maka para penumpang pada tidur dan tidak mengetahui keadaan sekitar," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Teka-teki Pemuda Jaket Biru, Atlet Lempar Batu Kaca Mobil dan Bus Tol Salatiga
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR