Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung Toyota Dyna.
Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, (17/5/23).
Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait kasus ini.
Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/23) dan Rabu (15/3/23) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca Juga: Daftar 42 Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat di Indonesia, Istri Presiden Pakai RI 3
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR