Otomotifnet.com - Marwah menteri kini turun gengsi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan tersangka.
Ia mengenakan rompi merah tersangka Kejaksaan Agung lalu dinaikan ke Toyota Dyna berkerangkeng.
Kejagung menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, (17/6/23).
Direktur Penydiikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap G Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna merah muda khas baju tahanan Kejagung.
Tangannya juga terlihat diborgol.
Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung Toyota Dyna.
Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, (17/5/23).
Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait kasus ini.
Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/23) dan Rabu (15/3/23) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca Juga: Daftar 42 Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat di Indonesia, Istri Presiden Pakai RI 3
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR