Tilang manual di Halmahera Utara berfokus pada:
Pengendara yang mengunakan knalpot racing.
Pengendara yang tidak mengunakan helm depan dan belakang.
Pengendara yang TNKB tidak ada atau sudah tidak berlaku.
Pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
Pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur.
Pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman.
5. Nusa Tenggara Barat
Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, pihaknya memberlakukan kembali tilang manual di wilayahnya mulai Senin (15/5/23).
Ia mengatakan, pihaknya menerapkan tilang manual mengikuti arahan Korlantas Polri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR