Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Hilang, Cukup Simpan Fotokopian, Wajib Dibawa Kalau Mau Bikin Baru

Ferdian - Senin, 22 Mei 2023 | 20:15 WIB
Ilustrasi SIM C, apa benar SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri?
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
Ilustrasi SIM C, apa benar SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri?

Otomotifnet.com - SIM yang dimiliki pengguna kendaraan bisa saja rusak atau hiang karena teledor.

Kondisi ini tentu akan sangat menyulitkan bagi pengemudi di jalan.

Pasalnya, jika tidak menunjukkan SIM saat terjadi razia, maka petugas kepolisian akan memberikan tindakan kepada pengemudi.

Nah, bila SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.

Tapi tunggu dulu SIM yang hilang atau rusak harus disertakan dengan fotokopinya.

Pasalnya jika tidak ada fotokopi, ternyata proses pembuatan SIM akan dikenakan seperti pembuatan baru.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Melda Sitohang.

"Asal ada fotokopi dan laporan Polisi-nya bisa diproses terbit sesuai yang ada fotokopi- nya," jelas AKBP Melda saat dihubungi  (21/5/2023).

Menurutnya, jika tidak ada (fotokopi SIM) dianggap buat baru, karena banyak yang jadikan alasan hilang padahal ditahan karena pelanggaran di Jalan (kena tilang).

Analoginya seperti jika hilang kendaraan pastinya harus ditunjukan BPKB asli dan STNK- nya saat buat laporan.

Untuk itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki SIM untuk segera mendokumentasikan dengan cara fotokopi.

"Iya sebaiknya(SIM di fotokopi) begitu, sebagai bukti kita punya lisence kompetensi mengemudi kendaraan," tutupnya.

Untuk mengurus SIM yang hilang atau cetak ulang SIM, ada biaya yang harus Anda keluarkan.

Biayanya bermacam-macam tergantung jenis SIM yang hilang.

Adapun rincian biaya SIM hilang sebagai berikut.

- SIM A dan SIM B: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Besaran biaya tersebut belum diakumulasikan dengan biaya asuransi dan kesehatan.

Biaya penerbitan SIM pengganti akan ditambah dengan biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan.

Jika dihitung secara total maka biaya mengurus SIM A yang hilang sekitar Rp 130.000 dan SIM C sekitar Rp 125.000.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Via Aplikasi SINAR, Tunggu di Rumah, Diantar Kalau Sudah Jadi

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223791026/sim-hilang-tanpa-bukti-fotokopi-sim-lama-wajib-bikin-baru-lagi?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa