Otomotifnet.com - Anti ribet, begini cara perpanjang SIM via online juga besaran biayanya.
Seperti diketahui, perpanjang SIM dilakukan saat masa berlaku SIM akan segera habis.
Ini bertujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.
Namun dengan semakin berkembangnya teknologi, pengendara tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR yakni SIM Nasional Presisi yang dibuat oleh Korlantas Polri.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpajangan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Cara Perpanjangan SIM
Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai
Biaya Perpanjangan SIM