Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ampunan Pajak Kendaraan Menular ke Provinsi Ini, Nunggak Tahunan Gak Mikir Denda

Irsyaad W - Selasa, 23 Mei 2023 | 10:35 WIB
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan di Sultra ini diberikan pemerintah provinsi termasuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Meliputi pembebasan terkait sanksi administrasi, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023.

Adapun syarat berkas untuk mengikuti pemutihkan pajak kendaraan, di antaranya fotokopi KTP, STNK (asli).

Kemudian laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Jadi Obat Alergi Balik Nama Mobil Bekas, Cara Ngurus dan Syaratnya Dicatat

Sumber: https://sultra.tribunnews.com/2023/05/22/potret-terkini-pemutihan-pajak-di-kantor-samsat-kolaka-sultra-warga-masih-keliru-cara-pembayaran

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa