Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Hilang Bisa Balik Lagi Asal Diurus Pakai Cara Ini, Biaya Resmi Semurah Ini

Irsyaad W - Jumat, 26 Mei 2023 | 08:00 WIB
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

Otomotifnet.com - Kehilangan STNK mobil atau motor tentu merepotkan.

Jika kena razia Polisi atau mau dijual, salah-salah bisa dituduh mobil bodong.

Sebenarnya STNK hilang bisa balik lagi asal diurus pakai cara berikut ini.

Melansir laman Samsat Nasional, untuk mengurus STNK hilang, pemilik mesti menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni;

- Formulir Permohonan Laporan kepolisian kehilangan STNK
- Iklan radio dan koran dibuktikan dengan kuitansi
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- BPKB asli + Fotocopy
- KTP asli + Fotocopy
- Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6.000

Setelah semua syarat lengkap, pemilik dapat mengurus STNK baru di kantor Samsat.

Tata cara mengurus STNK-nya ialah sebagai berikut:

- Pertama, yang harus dilakukan yaitu datang dan melaporkan kehilangan STNK di polres atau Polsek terdekat,

- Maka pihak Polres atau Polsek akan mengumumkan kehilangan STNK melalui surat kabar. Lantas datangi kantor Samsat terdekat untuk pengurusan dan penerbitan STNK baru,

- Sesampainya di Samsat, lakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir STNK,

- Selanjutnya siapkanlah berkas persyaratan dan lakukan pendaftaran di loket,

- Jika proses pendaftaran sudah selesai, lanjut untuk melakukan pembayaran PNPB STNK dan cetak ulang SKPD (bayar pajak jika sudah bulan jatuh tempo dan penyerahan STNK baru).

Besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berdasarkan peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, adalah Rp 100 ribu per penerbitan.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200 ribu per penerbitan.

Baca Juga: Harapan Ada di MK, Jika Dikabulkan Pelat Nomor dan STNK Gak Perlu Diperpanjang Lagi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/25/114200815/jangan-disepelekan-begini-cara-mengurus-stnk-yang-hilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa