Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yakni 5 tahun.
Telat perpanjang sehari saja, langsung divonis gak punya SIM oleh Polisi.
Jika sudah begitu, nekat bawa motor atau mobil bisa terancam kurungan dan denda mengejutkan.
Dasar hukumnya pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Dijelaskan, SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
"Karena masa berlakunya habis, pengendara dianggap tidak lagi memilki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum," kata Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri, dikutip dari Kompas.com, (25/5/23)
Aan menjelaskan, pengendara yang bawa SIM mati dianggap serupa dengan pengendara yang tidak memiliki SIM.
Dasar hukumnya, yakni menggunakan Pasal 281 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Menurut pasal tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak memiliki SIM adalah pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
"Kalau SIM sudah terlanjur mati, berarti kan tidak melakukan perpanjangan di batas waktu yang sudah ditentukan," ucap Aan.
"Hal ini dianggap sebagai kelalaian pengendara, dan supaya bisa memperoleh SIM, mereka harus mengikuti lagi prosedur pembuatan awal," terang Aan.
Dijelaskan pula dalam pasal 73 ayat (4) Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, mengemudi dengan SIM yang masa berlakunya habis termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas sedang.
Supaya dianggap tetap memiliki kompetensi berkendara dan tidak perlu repot-repot melakukan pembuatan SIM dari awal, Aan menyarankan agar pengendara taat aturan dan sigap melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
"Yang terpenting adalah cermat. Segera lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, prosesnya kan mudah," tuturnya.
"Jauh lebih mudah dibandingkan membuat baru karena harus ikut tes tulis, uji berkendara, dan lain-lain," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR